DAFTAR ISI
DAFTAR ISI
i
KATA PENGANTAR
ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah 1
B. Rumusan Masalah 1
C. Tujuan Pembahasan
2
BAB II PEMBAHASAN
A. Konsep Ekonomi Umum 3
1. Pengertian distribusi menurut konsep ekonomi umum 3
2. Pemerataan Distribusi Pendapatan Secara Umum 4
B. Konsep Ekonomi Islam 5
1.
Pengertian Distribusi Menurut Konsep Ekonomi
Islam 5
2.
Pemerataan distribusi pendapatan dalam islam 6
3.
Bentuk Distribusi dalam
Islam 7
C. Saluran Distribusi
D. Sistem Distribusi 13
E. Dalil-Dalil Tentang Distribusi 13
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan 17
B. Kritik Dan Saran 19
DAFTAR PUSTAKA 20
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh
Puji
syukur kepada Allah SWT atas segala
nikmat dan karunia, atas segala petunjuk dan hidayah, ilmu dan hikmah,
Sehingga MAKALAH yang kami buat ini dapat terselesaikan dengan baik. Shalawat
dan salam tak lupa pula kami ucapkan kepada Rasul kita Nabi Muhammad SAW yang telah membimbing umat
beliau dengan hukum dan hikmah yang bersumber dari Allah swt.
Makalah
ini kami buat berdasarkan literatur buku-buku yang ada hubungannya dengan judul
MAKALAH yang kami buat dan juga berdasarkan hasil pengamatan kami di
Internet. Dan kami menyadari bahwa didalam penyusunan MAKALAH ini masih banyak
terdapat kekurangan dan kelemahan Serta Mungkin masih Sangat jauh dari kata
sempurna dikarenakan kami selaku penyusun Makalah ini juga masih bersatatus
Mahasiswa.
Akhir
kata Semoga MAKALAH yang kami buat ini dapat berguna baik bagi pribadi penulis
maupun bagi rekan-rekan yang membaca MAKALAH yang kami susun ini, Saran dan
kritik yang bersifat membangun baik dari rekan-rekan maupun dari Dosen
pembimbing sangat kami harapkan demi penyususnan MAKALAH yang selanjutnya dan harapan
kami, Semoga MAKALAH ini bisa di terima dengan baik oleh pembaca serta membawa
manfaat untuk segala kegiatan kehidupan kita terutama dalam hal perekonomian.
Amin ...
Wallahul Muwaffieq Ilaa Aqwamith
Thorieq
Wassalamu’alaikumWarahmatullahi.Wabarakaatuh.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Islam sebagai system hidup ( way of life) dan merupakan agama yang
universal sebab memuat segala aspek kehidupan baik yang terkait dengan aspek
ekonomi, social, politik dan budaya.seiring dengan maju pesatnya kajian tentang
ekonomi islam dengan mengunakan pendekatan filsafat dan sebagainya mendorong
kepada terbentuknya suatu ekonomi berbasis keislaman yang terfokus untuk
mempelajari masalah- masalah ekonomi rakyat yang di ilhami oleh nilai- nilai
islam. Adapun bidang kajian yang terpenting dalam perekonomian adalah bidang
distribusi. Distribusi menjadi posisi penting dari teori ekonomi mikro baik
dalam sestem ekonomi islam maupun kapitalis sebab pembahasan dalam distribusi
ini tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi belaka. Tetapi juga aspek social
dan politik sehingga menjadi perhatian bagi aliran pemikir ekonomi islam dan
konvesional sampai saat ini.
Pada saat ini realita yang nampak adalah telah terjadi
ketidakadilan dan ketimpangan dalam pendistribusian pendapatan dan kekayaan
baik di Negara maju atau Negara- Negara
berkembang yang mempergunakan sestem kapitalis sebagai sestem ekonomi
negaranya, sehingga menciptakan miskin di mana – mana. Menanggapi kenyataan
tersebut islam sebagai agama yang universal diharapkan dapat menyelesaikan
permasalahan tersebut sekalligus menjadi system perekonomian suatu Negara.
B. Rumusan masalah
1.
Apa pengertian distribusi
menurut konsep ekonomi umum?
2.
Bagaimana pemerataan
distribusi pendapatan secara umum?
3.
Apa pengertian distribusi
menurut konsep ekonomi islam?
4.
Bagaimana pemerataan
distribusi pendapatan dalam islam?
5.
Bagaimanakah bentuk distribusi
dalam islam?
6.
Bagaimana saluran distribusi?
7.
Bagaimana sistem distribusi dalam
islam?
8.
Apa Dalil-Dalil distribusi dalam
Al-qur’an?
C. Tujuan pembahasan
1.
Untuk mengetahui pengertian
distribusi menurut konsep ekonomi umum
2.
Untuk mengetahui pemerataan
distribusi pendapatan secara umum
3.
Untuk mengetahui pengertian
distribusi menurut konsep ekonomi islam
4.
Untuk mengetahui pemerataan
distribusi pendapatan dalam islam
5.
Untuk mengetahui bentuk
distribusi dalam islam
6.
Untuk mengetahui saluran distribusi
7.
Untuk mengetahui sistem distribusi
dalam islam
8.
Untuk mengetahui Dalil-Dalil
distribusi dalam Al-qur’an
BAB II
PEMBAHASAN
A. KONSEP EKONOMI UMUM
Pengertian distribusi menurut
konsep ekonomi umum
Distribusi adalah klasifikasi pembayaran berupa sewa, upah, bunga modal dan
laba, yang berhubungan dengan tugas-tugas yang dilaksanakan oleh tenaga kerja,
modal dan pengusaha- pengusaha. Dalam proses distribusi penentuan harga yang
dipandang dari si penerima pendapatan dan bukanlah dari sudut si pembayar
biaya-biaya, distribusi juga berarti sinonim untuk pemasaran. Kadang-kadang
distribusi dinamakan sebagai fungsional distribution.
Pendapatan juga diartikan sebagai suatu aliran uang atau daya beli yang dihasilkan
dari penggunaan sumber daya property manusia.Menurut Winardi pendapatan secara
teori ekonomi adalah hasil berupa uang atau hasil materi lainnya yang dicapai
dari penggunaan kekayaan atau jasa manusia bebas.Dalam pengertian pembukuan
pendapatan diartikan sebagai pendapatan sebuah perusahaan atau individu.
Sementara Kekayaan
diartikan oleh Winardi sebagai segala sesuatu yang berguna dan digunakan oleh
manusia.Istilah ini juga digunakan dalam arti khusus seperti kekayaan nasional.
Sedang Sloan dan Zurcher mengartikan kekayaan sebagai obyek-obyek material yang
ekstern bagi manusia yang bersifat : berguna, dapat dicapai dengan angka.
Kebanyakan ahli ekonomi tidak menggolongkan dalam istilah kekayaan hak milik
atas harta kekayaan, misalnya saham, obligasi, surat hipotik. Karena dokumen
tersebut dianggap sebagai bukti hak milik atas kekayaan, jadi bukan kekayaan
itu sendiri. Distribusi ditinjau dari segi kebahasaan berarti proses
penyimpanan dan penyaluran produk kepada pelanggan.
Distribusi pendapatan dan kekayaandalam masa
sekarang ini merupakan suatu permasalahan yang sangat penting dan rumit dilihat
dari keadilannya dan pemecahannya yang tepat bagi kesejahteraan dan kebahagiaan
seluruh masyarakat. Tidak diragukan lagi bahwa pedapatan sangat penting dan
perlu, tapi yang lebih penting lagi adalah cara distribusi. Jika para penghasil
itu rajin dan mau bekerja keras, mereka akan dapat meningkatkan kekayaan
Negara, akan tetapi jika distribusi kekayaan itu tidak tepat maka sebagian
besar kekayaan itu akan masuk kedalam kantong para kapitalis, sehingga
akibatnya banyak masyarakat yang menderita kemiskinan dan kelebihan kekayaan
Negara tidak mereka nikmati. Oleh karena itu, dapat di katakan bahwa kesejahteraan
dan kemakmuran rakyat itu sepenuhnya tergantung pada hasil produksi itu
sendiri, tapi juga pada distribusi pendapatan yang tepat.Kekayaan mungkin bisa
dihasilkan secara berlerbihan di setiap Negara, tapi distribusi tidak
berdasarkan pada prinsip- prinsip dan kebenaran keadilan, sehingga Negara
tersebut belum dikatakan berhasil.
Pemerataan Distribusi Pendapatan Secara Umum
Disekitar permulaan telah di pelajari apa yang sekarang dinamakan
distribusi pendapatan menurut ukuran, distribusi pendapatan antara berbagai
rumah tangga yang berbeda tanpa memperhatikan kelas social rumah tangga
tersebut. Dia menemukan bahwa ketidak merataan distribusi pendapatan diantara
semua Negara- Negara adalah sangat menyolok, bahwa tingkat distribusi
pendapatan yang tidak merata itu sama saja keadaanya di suatu Negara dengan
negara lainnya.
Jelas bahwa
distribusi sumber- sumber produksi yang dasar mendahului proses produksi,
karena manusia hanya melakukan aktifitas produktif yang sesuai dengan metode
atau cara masyarakat dalam mendistribusikan sumber- sumber produksi. Jadi yang
pertama ialah sumber- sumber produksi baru kemudian produksi. Berkenaan dengan
distribusi kekayaan produktif, ia terkait dengan proses produksi dan bergantung
padanya, karena ia menguasai produk yang pada gilirannya menghasilkan produksi.
Ketidak merataan distribusi pendapatan diperlihatkan dalam bentuk grafik,
grafik atau kurva dinamakan kurva Lorenz, memperlihatkan berapa banyak
pendapatan yang diperoleh oleh suatu proporsi keluarga secara
nasional.Bagaimanapun, ketika para ekonomi kapitalis mengkaji masalah-maslah
distribusi dengan kerangaka kapitalis, mereka tidak melihat kekayaan masyarakat
secara keseluruhan dan sumber-sumber produksinya.Yang mereka kaji adalah
masalah-masalah distribusi kekayaan yang dihasilkan yakni pendapatan nasional
dan bukan kekayaan nasional secara keseluruhan.Yang mereka maksud dengan
pendapatan nasional adalah seluruh barang, modal dan jasa yang dihasilakan,
atau dalam istilah yang lebih jelas, nilai uang seluruh kekayaan yang
dihasilkan selama satu tahun.Karena itu, diskusi mengenai distribusi dalam
ekonomi politik adalah diskusi distribusi nilai uang.
B. KONSEP EKONOMI ISLAM
Pengertian Distribusi Menurut
Konsep Ekonomi Islam
Distribusi pendapatan
merupakan suatu proses pembagian (sebagian hasil penjualan produk) kepada
factor-faktor produksi yang yang ikut menentukan pendapatan. Distribusi
pendapatan merupakan permasalahan yang sangat rumit hingga saat ini masih
sering dijadikan bahan perdebatan antara ahli ekonomi karena tidak samanya
persepsi antara perekonomian kapitalis, sosialis, yang hingga saat ini belum
bisa memberikan solusi yang adil dan merata terhadap masalah pendistribusian
dalam masyarakat. Untuk itu islam datang memberikan dasar distribusi pendapatan
dan kekayaan.
Adapun
prinsip utama dalam konserp distribusi menurut pandangan islam ialah
peninggkatan dan pembagian bagi hasil kekayaan agar sirkulasi kekayaan dapat
ditingkatkan, sehingga kekayaan yang ada dapat melimpah dengan merata dan tidak
hanya beredar diantara golongan tertentu saja. Selain itu, ada pula pendapat
yang menyatakan bahwa posisi distribusi dalam aktifitas ekonomi suatu
pemerintahan amatlah penting, hal ini dikarenakan distribusi itu sendiri
menjadi tujuan dari kebijakan fiskal dalam suatu pemerintahan (selain fungsi
alokasi).Adapun distribusi, seringkali diaplikasikan dalam bentuk pungutan
pajak (baik pajak yang bersifat individu maupun pajak perusahaan).Akan tetapi
masyarakat juga dapat melaksanakan swadaya melalui pelembagaan ZIS, di mana
dalam hal ini pemerintah tidak terlibat langsung dalam mobilisasi pengelolaan
pendapatan ZIS yang diterima. Sementara Anas Zarqa mengemukakan bahwa definisi
distribusi itu sebagai suatu transfer dari pendapatan kekayaan antara individu
dengan cara pertukaran (melalui Pasar) atau dengan cara lain, seperti warisan,
shadaqah, wakaf dan zakat.
Dari definisi yang dikemukakan oleh Anas Zarqa di atas, dapat diketahui
bahwa pada dasarnya ketika kita berbicara tentang aktifitas ekonomi di bidang
distribusi, maka kita akan berbicara pula tentang konsep ekonomi yang
ditawarkan oleh Islam. Hal ini lebih melihat pada bagaimana Islam mengenalkan
konsep pemerataan pembagian hasil kekayaan negara melalui distribusi tersebut,
yang tentunya pendapatan negara tidak terlepas dari konsep-konsep Islam,
seperti zakat, wakaf, warisan dan lain sebagainya.
Pemerataan distribusi pendapatan
dalam islam
Sekelompok pemikir berpandangan bahwa seseorang
individu seharusnya memiliki kebebasan sepenuhnya supaya bisa menghasilkan
sejumlah kekayaan yang maksimum dengan mengunakan kemampuan yang dia
miliki.Membatasi hak individu atas hartanya dengan memberikan pembagian harta
yang tidak adil. Sementara pemikir lain berpendapat bahwa kebebasan secara
individual tetap akan berbahaya bagi kemaslahatan masyarakat. Oleh karena itu
hak individu atas harta yang dimilikinya sebaiknya di hapuskan dan semua
wewenang dipercayakan kepada masyarakat agar supaya dapat mempertahankan
persamaan ekonomi di dalam masyarakat.
Bertolak
dari kedua pendapat maka berdirilah ekonomi islam yang mengambil jalan tengah
yaitu membantu dalam menegakkan suatu system yang adil dan merata. System ini
tidak memberikan kebebasan dan hak atas milik pribadi secara individual dalam
bidang produksi, tidak pula mengikat mereka dengan satu system pemerataan
ekonomi yang seolah- olah tidak boleh memiliki kekayaan secara bebas .prinsip
utama dari system ini adalah peningkatan dan pembagian hasil kekayaan agar
sirkulasi kekayaan dapat ditingkatkan, yang mengarah pada pembagian kekayaan
yang merata di berbagai kalangan masyarakat yang berbeda dan tidak hanya
berfokus pada beberapa golongan tertentu.untuk itu islam memberikan prinsip
dasar distribusi pendapatan dan kekayaan
yang terdapat pada Al – Qur’an surah Al Hasyr dalam ayat:
ما أ فاءالله
علىرسو له من أهل القرىفلله ولرسول - - - كى لايكون دولاةبين الأغنياءمنكم
“ Apa saja harta rampasan
(fa’I) yang di berikan allah pada rasulnya yang berasal dari penduduk kota –
kota maka allah dan rasul . . . . . supaya harta itu jangan hanya beredar di
kalangan orang-orang kaya saja di antaramu. (Al Hasyr: 7)
Dari ayat
diatas menunjukkan bahwa islam mengatur distribusi harta kekayaan termasuk
pendapatan kepada semua masyarakat dan tidak menjadi komoditas di antara
golongan orang kaya saja. Selain itu untuk mencapai pemerataan pendapatan
kepada masyarakat secara obyektif, islam menekankan perlunya membagi kekayaan
kepada masyarakat melalui kewajiban membayar zakat, mengeluarkan infak, serta
adanya hokum waris dan wasiat serta hibah. Aturan ini diberlakukan agar tidak
terjadi konsentrasi harta pada sebagian kecil golongan saja.Hal ini berarti
pula agar tidak terjadi monopoli dan mendukung distribusi kekayaan serta
memberikan latihan moral tentang pembelanjaan harta secara benar.
Bentuk Distribusi dalam Islam
Ada beberapa
bentuk distribusi kekayaan atau pendapatan yang diatur oleh islam, yaitu: sewa
atas tanah, upah bagi pekerja, imbalan atas modal, dan laba bagi perusahaan.
a.
Sewa atas tanah
Sebagaimana
di ketahui bahwa Allah swt menciptakan dunia dan isinya dimaksudkan agar di
manfaatkan untuk kesejahteraan manusia. Unsur- unsur produksi yang terkandung
di dalam sumber kekayaan tersebut merupakan rezeki dari allah agar manusia
dapat menggali dan menggunakan kekayaan tersebut untuk kemakmuran umat manusia.
Islam mengakui tanah sebagai factor produksi yang dapat di manfaatkan untuk
memaksimalkan kesejahteraan ekonomi masyarakat dengan memperhatikan prinsip dan
etika ekonomi.Al Qur’an maupun as Sunnah banyak memberikan tekanan pada
pembudidayaan tanah yang baik. hal ini didasarkan pada beberapa aturan yang
menunjukkan perhatian perlunya mengubah tanah kosong menjadi lahan yang
bermanfaat dengan mengadakan pengaturan pengairan dan menanaminya dengan
tanaman yang baik.
Terdapat
perbedaan pandangan di kalangan ulama’ mengenai keabsahan sewa. Hal ini di
sebabkan karena Rasulullah pernah melarang melakukan pennyewaan tanah namun
pada kesempatan lain Rasulullah memperboledhkan aktivitas itu baik secara tunai
maupun bagi hasil. Rahman menegaskan bahwa mengenai sewa ada kelompok pemikir
yang menganggap system bagi hasil sebagai sesuatu yang tidak sah atau
haram.Pendapat ini didasarkan atas hadis Rasulullah yang menyatakan bahwa
rasulullah melarang penyerahan tanah dengan persewaan dan pembagian hasil
dengan mengambil hasil tanah.
Rasulullah
juga memerintahkan kepada pemilik tanah agar menggarap tanah mereka sendiri
atau menyerahkan kepada orang lain tannpa memungut pembayaran sewa. Karena Nabi
saw tidak menyukai sewa dalam bentuk apapun. Alasan larangan sewa tersebut
didasarkan adanya indikasi bahwa penggarap tanah akan di eksploitasi semata-
mata untuk kepentingan pemilik tanah sehingga hal ini di larang.namun dalam
keterangan lebih lanjut mannan mengatakan bahwa sewa di pandang dari hokum
islam tidak bertentangan dengan ekonomi islam. Menurutnya mengenai sewa usaha
produktif diperlukan dalam proses menciptakan nilai secara bersama karena
pemilik modal dan pengusaha ikut berperan aktif dalam produksi barang atau
jasa. Pengambilan sewa harus di dasarkan pada prinsip “tidak menganiaya atau
dianiaya”.Hal tersebut juga dijelaskan pada surah Al Baqaroh: 279.
فإن لم
تفعلوا فأ ذنوا بحرب من الله ورسوله وإن تبتم فلكمءوس اموا لكم لاتطلعون ولا
تظلمون
“Jika kamu tidak
melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Alloh dan rosulnya, tetapi jika
kamu bertaubat, maka kamu berhak atas pokok hartamu, kamu tidak berbuat dzolim
(merugikan) dan tidak di dzolimi atau dirugikan.”
b.
Upah bagi pekerja
Upah adalah
harga yang dibayarkan kepada pekerja atas jasanya dalam produksi
kekayaan.Benham mendefinisikan upah dengan sejumlah uang yang dibayar oleh
orang yang memberi pekerjaan kepada seorang pekerja atas jasanya sesuai dengan
perjanjian.Islam memperbolehkan seseorang menngontrak para pekerja. Terdapat juga dalam hadist Nabi saw: HR.
Abdul Razak “apabila salah seorang diantara kalian mengkontrak (tenaga)seorang,
maka hendaknya diberitahu tentang upahnya.”
Tenaga kerja
adalah salah satu factor produksi.Dalam hal ini yang dimaksudkan adalah usaha
yang dilakukan manusia baik dalam bentuk fisik maupun mental dalam rangka
menghasilkan produk dalam bentuk barang maupun jasa.Hasil produk ini nilainya
diukur dengan kemampuannya menambah manfaat atas barang atau jasa yang sudah
ada.
Beberapa
ayat dan hadis Nabi saw, menjelaskan bahwa dalam pemberian upah kepada pekerja
merupakan sesuatu yang di wajibkan karena telah mengunakan tenaga orang lain.
Upah atau gaji dapat di jadikan sebagai alat pendorong seseorang untuk giat
bekerja.Upah adalah sebagai imbalan dari jerih payah seseorang atas pekerjaan
yang telah dilakukan yang harus di berikan secara adil.Sesugguhnya Allah menyuruh
kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan.
Maksud ayat
ini adalah bahwa seseorang yang bekerja harus mendapatkan upah yang adil sesuai
dengan kondisi yang wajar dalam mayarakat.Seorang pekerja tidak boleh diperas
tenaganya sementara upah yang diterima tidak memadai.Demikian pula seseorang
pekerja tidak boleh dibebani pekerjaan yang terlalu berat di luar
kemampuannya.Majikan bertanggung jawab terhadap pembayaran upah pekerja pada
saat pekerja tersebut membutuhkan. Rasulullah saw menganjurkan pembayaran upah
kepada seorang pekerja sebelum keringat pekerja itu kering.
Demikian
islam memberikan penjelasan tentang keharusan membayar upah kepada seorang
pekerja. Dalam melakukan pembayaran upah ini harus disesuaikan dengan apa yang
telah dilakukan dan dianjurkan untuk membayar upah secepatnya.
c.
Imbalan atas modal
Modal dalam
ilmu ekonomi islam dipandang sebagai sesuatu yang khusus karena dalam islam ada
larangan yang tegas mengenai riba atau bunga yang dapat merugikan pekerja.
Modal adalah sesuatu yang diharapkan dapat memberikan penghasilan pemiliknya
tanpa harus mengambil bunga darinya.Tabungan yang terkumpul dari masyarakat
menjadi sejumlah modal. Akumulasi tabungan yang terkumpul sebagai modal
digunakan perusahaan untuk menyediakan barang modal dalam melakukan produksi
untuk memperoleh keuntungan lain yang lebih besar.
Tabungan
adalah hasil dari kumpulan pendapatan masyarakat yang tidak digunakan untuk
membeli barang-barabg konsumsi. Dalam ajaran islam tabungan yang diakumulasikan
harus diinvestasikan. Bagi pemilik tabungan akan mendapatkan imbalan dari hasil
investasi dalam bentuk bagi hasil dan bukan bunga. Sebab bunga termasuk dalam
wilayah riba. Larangan riba dengan tegas dinyatakan dalam islam.
واحل الله
البيع وحرم الربوا
“ Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”
Penggunaan
kata riba dimaksudkan pada setiap perbuatan mengambil sejumlah yang berasal
dari orang yang berhubungan secara berlebihan.Kenyataan dengan adanya
penambahan yang bersifat tetap adalah dilarang karena modal yang ditanam dalam
perdagangan mungkin mendatangkan untung yang tidak tetap atau bahkan mengalami
kerugian.Sehingga modal yang ditanam dalam bank yang menghasilkan bunga tetap
tanpa adanya resiko kerugian juga dilarang.
Sebagaimana
manan menegaskan bahwa islam mengakui modal serta peranannya dalam proses
produksi. Islam juga mengakui bagian modal dalam kekayaan nasional.Hanya sejauh
mengenai sumbangannya yang ditentukan sebagai prosentase laba yang berubah-ubah
dan diperoleh bukan dari prosentase tertentu dari kekayaan itu sendiri.Hal ini
berarti bahwa sebenarnya islam memperbolehkan pengambilan bagian keuntungan
atas modal namun besarnya tidak boleh ditetapkan bedasarkan prosentase dari
modal.
Secara umum
dapat di simpulkan bahwa islam memperoleh kan adanya imbalan berupa laba bagi
peranan modal dalam proses produksi yang bersifat tidak tetap sesuai dengan
kondisi perusahaan yang suatu saat mengaklami keuntungan serta asumsi pada
suatu saat akan mengalami kerugian.
d.
Laba bagi pengusaha
Laba
merupakan bagian keuntungan seorang pengusaha sebagai imbalan atas usahanya
mengelola perusahaan dengan menggabungkan berbagai factor produksi untuk
mencapai hasil sebanyak-banyaknya serta membagi keuntungan perusahaan kepada
pemilik factor produksi yang lebih dalam penyelenggaraan produksi. Dalam
kerangka ekonomi islam keuntungan mempunyai arti lebih luas sebab bunga pada
modal tidak dibenarkan oleh islam.
Seorang
pengusaha dituntut mempunyai moral tinggi, menjaga kejujuran dalam perhitungan,
pencatatan maupun pembagian keuntungan. Seorang pengusaha harus bekerja dengan
benar, karena hal-hal sebagai berikut:
Faktor-faktor produksi yang di
kelolanya merupakan suatu amanah.
a.
Dia harus membayar upah kepada
para pekerja tanpa harus menganiaya pekerja.
b.
Dia harus berlaku adil dalam
membagi keuntungan kepada yang berhakmenerimanya.
c.
Seorang pengusaha
diperbolehkan mengambil keuntungan atas perananya dalam menjalankan perusahaan.
Dari uraian
diatas dapat di simpulkan bahwa islam tidak melarang setiap pemilik factor
produksi yang terlibat dalam penyelenggaraan produksi menerima imbalan sesuai
dengan apa yang telah di lakukannya. Pemberian imbalan tersebut merupakan
konsekuensi adanya kepemilikan terhadap factor produksi yang tidak boleh
mengorbankan pemmilik factor produksi lainnya.
C . SALURAN DISTRIBUSI
Menurut Winardi (1989:299) yang dimaksud dengan saluran distribusi adalah sebagai berikut :
“ Saluran distribusi merupakan suatu kelompok perantara yang berhubungan erat satu sama lain dan yang menyalurkan produk-produk kepada pembeli.“
Sedangkan menurut Sedangkan Philip Kotler (1997:140) mengemukakan bahwa :
“ Saluran distribusi adalah serangkaian organisasi yang saling tergantung dan terlibat dalam proses untuk menjadikan suatu barang atau jasa siap untuk digunakan atau dikonsumsi “.
Saluran distribusi pada dasarnya merupakan perantara yang menjembatani antara produsen dan konsumen. Perantara tersebut dapat digolongkan kedalam dua golongan, yaitu ; Pedagang perantara dan Agen perantara. Perbedaannya terletak pada aspek pemilikan serta proses negoisasi dalam pemindahan produk yang disalurkan tersebut.
Pedagang Perantara
Pada dasarnya, pedagang perantara (merchant middleman) ini bertanggung jawab terhadap pemilikan semua barang yang dipasarkannya atau dengan kata lain pedagang mempunyai hak atas kepemilikan barang. Ada dua kelompok yang termasuk dalam pedagang perantara, yaitu ; pedagang besar dan pengecer. Namun tidak menutup kemungkinan bahwa produsen juga dapat bertindak sekaligus sebagai pedagang, karena selain membuat barang juga memperdagangkannya.
Agen Perantara
Agen perantara (Agent middle man) ini tidak mempunyai hak milik atas semua barang yang mereka tangani.
D. SISTEM DISTRIBUSI
Sistem distribusi bertujuan agar benda-benda hasil produksi sampai kepada konsumen dengan lancar, tetapi harus memperhatikan kondisi produsen dan sarana yang tersedia dalam masyarakat, dimana sistem distribusi yang baik akan sangat mendukung kegiatan produksi dan konsumsi.
Dalam penyaluran hasil produksi dari produsen ke konsumen, produsen dapat menggunakan beberapa jenis sistem distribusi yang dapat dikelompokkan:
1. Distribusi langsung, dimana produsen menyalurkan hasil produksinya langsung kepada konsumen.
2. Distribusi semi langsung, dimana penyaluran barang hasil produksi dari produsen ke konsumen melalui badan perantara milik produsen itu sendiri.
Dalam hal ini, islam menjadikan distribusi sebagai koridor bagi produksi. Adapun gagasan mengenai hubungan ini diantaranya, yaitu: Sistem ekonomi Islam memandang hukum-hukum (norma-norma) yang dibawahnya sebagai hukum yang permanen, tetap, serta valid disetiap zaman dan disegala tempat. Islam memandang proses produksi yang dijalankan oleh pekerja sebagai sebuah fase dimana berlaku hukum umum distribusi. Penggalian mata air, penebangan kayu di hutan, penambangan mineral, semua itu adalah proses produksi. Ketika level dan potensi produksi meningkat, dominasi manusia atas alam pun meningkat. Lalu akan tiba saatnya dimana manusia dengan kemampuan produksinya mengeksploitasi alam dengan skala yang lebih besar dan jangkauan yang lebih luas.
E. DALIL DALIL TENTANG DISTRIBUSI
Alquran adalah sumber ajaran Islam. Kitab Suci ini menempati posisi sentral, bukan saja dalam perkembangan dan pengembangan ilmu-ilmu keislaman, tetapi juga merupakan inspirator, pemandu dan pemadu gerakan-gerakan umat Islam sepanjang empat belas abad sejarah umat ini. Jika demikian halnya, maka pemahaman terhadap ayat-ayat Alquran melalui penafsiran-penafsirannya, mempunyai peranan yang sangat besar bagi maju-mundurnya umat. Sekaligus, penafsiran-penafsiran itu dapat mencerminkan perkembangan serta corak pemikiran para mufasir.
1. Distribusi Harta (al-mâl)
Kata al-mâl dalam Alquran disebut tidak kurang dari 86 kali.Kata ini disebutkan Alquran dalam dua bentuk. Pertama, dalam bentuk tidak disandarkan kepada kataganti (ghair mudhâf ilâ dlâmir), seperti al-mâl, mâlan, al-amwâl dan amwâlan (32kali). Kedua, disandarkan kepada kataganti, seperti mâluhu, mâliyah, amwâlukum dan amwâluhum (54 kali).
Ayat-ayat tentang harta yaitu:
a. Qs. Al-Fajr (89): 20, yang Artinya:
“Dan kamu mencintai harta benda dengan kecintaan yang berlebihan.”
b. Qs. Al-Kahfi (18): 34, yang Artinya:
“Dan dia mempunyai kekayaan besar, Maka ia Berkata kepada Kawannya (yang mukmin) ketika bercakap-cakap dengan dia: "Hartaku lebih banyak dari pada hartamu dan pengikut-pengikutku lebih kuat"
Dari sekian ayat yang secara tersurat menyatakan kata al-mâl, kiranya kita dapat menarik beberapa benang merah yang dapat kita nilai sebagai pandangan Alquran yang harus mendasari segenap aktivitas pendistribusian harta. Pandangan itu antara lain:
Ø Harta adalah Milik Allah (al-mâl mâl Allâh)
Dalam Alquran hanya sekali kata al-mâl yang secara tegas dinisbahkan kepada Allah (mâl Allâh), yaitu dalam Qs. al-Nûr ayat 33, yang Artinya:
“Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, Karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. dan barangsiapa yang memaksa mereka, Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu.”
2. Perintah dan Anjuran Menyangkut Distribusi Kekayaan
Perintah Al-Qur’an menyangkut distribusi harta di antaranya adalah mengeluarkan zakat. Firman-Nya dalam Qs. al-Taubah ayat 103 yang artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka…”
Pandangan bahwa harta adalah milik Allah akan melahirkan sejumlah prinsip yang secara langsung ada kaitannya dengan pemanfaatan kekayaan dan semangat sosialisme. Prinsip-prinsip itu antara lain :
Benda-benda ekonomi adalah harta kekayaan milik Allah yang kemudian dititipkan kepada manusia yang dijadikannya menjadi amanat yang harus dijaga. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an surah al-Anfaal ayat 28.
Harta yang halal itu setiap tahun harus dibersihkan dengan zakat. Firman Allah dalam Surah AL-Lail ayat 18.
Orang-orang miskin mempunyai hak yang pasti dalam hartanya orang-orang kaya. Surah Ad-Dzaryiat ayat 19 yang Artinya:
“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.”
Kejahatan tertinggi terhadap kemanusian ialah menumpukan kekayaan pribadi tanpa memberinya fungsi social. Manusia tidak akan memperoleh kebajikan sebelum mendistribusikan harta yang dicintainya. Keterangan ini terdapat dalam Surah Al Imran ayat 92, yang Artinya:
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya.
Penerima amanat harta tidak boleh menggunakan harta semaunya dan untuk kepentingan diri sendiri, melainkan harus dengan timbang rasa supaya tidak menyinggung rasa keadilan umum, tidak kikir dan juga tidak boros. Firman Allah dalam Surah al-Furqon ayat 67.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas disimpulkan:
Pengertian distribusi menurut
konsep ekonomi umum adalah klasifikasi pembayaran berupa sewa, upah, bunga
modal dan laba, yang berhubungan dengan tugas-tugas yang dilaksanakan oleh tenaga
kerja, modal dan pengusaha-pengusaha.Ketidakmerataan distribusi pendapatan
diperlihatkan dalam bentuk grafik, grafik atau kurva dinamakan kurva Lorenz,
memperlihatkan berapa banyak pendapatan yang diperoleh oleh suatu proporsi.
Distribusi menurut konsep ekonomi islam Distribusi pendapatan merupakan
suatu proses pembagian ( sebagian hasil penjualan produk ) kepada factor-faktor
produksi yang yang ikut menentukan pendapatan. Distribusi pendapatan merupakan
permasalahan yang sangat rumit hingga saat ini masih sering dijadikan bahan
perdebatan antara ahli ekonomi karena tidak samanya persepsi antara
perekonomian kapitalis, sosialis, yang hingga saat ini belum bisa memberikan
solusi yang adil dan merata terhadap masalah pendistribusian dalam masyarakat.
Untuk itu islam datang memberikan dasar distribusi pendapatan dan kekayaan.
Ketidak merataan distribusi
pendapatan diantara semua Negara- Negara adalah sangat menyolok, bahwa tingkat
distribusi pendapatan yang tidak merata itu sama saja keadaanya di suatu Negara
dengan negara lainnya, karena manusia hanya berusaha melakukan aktifitas
produktif yang sesuai dengan metode atau cara masyarakat dalam mendistribusikan
sumber- sumber produksi.
Ekonomi islam mengambil jalan
tengah yaitu membantu dalam menegakkan suatu system yang adil dan merata.
System ini tidak memberikan kebebasan dan hak atas milik pribadi secara
individual dalam bidang produksi, tidak pula mengikat mereka dengan satu system
pemerataan ekonomi yang seolah-olah tidak boleh memiliki kekayaan secara bebas.
Islam mengatur distribusi harta kekayaan termasuk pendapatan kepada semua
masyarakat dan tidak menjadi komoditas di antara golongan orang kaya saja. Selain
itu untuk mencapai pemerataan pendapatan kepada masyarakat secara obyektif.
Saluran distribusi pada dasarnya merupakan perantara yang menjembatani antara produsen dan konsumen. Perantara tersebut dapat digolongkan kedalam dua golongan, yaitu ; Pedagang perantara dan Agen perantara.
Sistem distribusi bertujuan agar benda-benda hasil produksi sampai kepada konsumen dengan lancar, tetapi harus memperhatikan kondisi produsen dan sarana yang tersedia dalam masyarakat, dimana sistem distribusi yang baik akan sangat mendukung kegiatan produksi dan konsumsi.
Alquran adalah sumber ajaran Islam. Kitab Suci ini menempati posisi sentral, bukan saja dalam perkembangan dan pengembangan ilmu-ilmu keislaman, tetapi juga merupakan inspirator, pemandu dan pemadu gerakan-gerakan umat Islam sepanjang empat belas abad sejarah umat ini. Jika demikian halnya, maka pemahaman terhadap ayat-ayat Alquran melalui penafsiran-penafsirannya, mempunyai peranan yang sangat besar bagi maju-mundurnya umat. Sekaligus, penafsiran-penafsiran itu dapat mencerminkan perkembangan serta corak pemikiran para mufasir.
Bentuk distribusi kekayaan atau pendapatan yang diatur oleh islam, yaitu:
a. Sewa atas tanah
b. Upah bagi pekerja
c. Imbalan atas modal
d. Laba bagi pengusaha
Dari penjelasan di atas kita dapat menganalisis:
Bahwa Distribusi pendapatan dan kekayaan dalam masa sekarang inimerupakansuatu permasalahan yang sangat penting dan rumit dilihat dari keadilannya dan pemecahannya yang tepat bagi kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh masyarakat. Tidak diragukan lagi bahwa pedapatan sangat penting dan perlu, tapi yang lebih penting lagi adalah cara distribusi, maka dari itu ekonomi islam di berlakukan oleh negara seperti halnya tinggi rendahnya tigkat kemiskinan di suatu Negara. Teori distribusi hendaknya dapat mengatasi masalah distribusi pendapatan di berbagai kelas rakyat. Terutama harus mampu menjelaskan fenomena,bahwa rakyat sebagian kecil orang kaya raya, sedangkan sebagian besar tergolong orang miskin. Dalam ajaran islam tabungan yang diakumulasikan harus diinvestasikan.Bagi pemilik tabungan akan mendapatkan imbalan dari hasil investasi dalam bentuk bagi hasil dan bukan bunga. Sebab bunga termasuk dalam wilayah riba.
B. Kritik Dan Saran
Setelah menyimak dan memahami makalah yang kami buat ini , maka kami selaku penyusun sangatlah mengharapkan kepada teman-teman mahasiswa dan kepada Dosen Pembimbing agar kiranya memberikan masukan baik yang berupa saran maupun kritikan yang sifatnya membangun demi perbaikan penyusunan makalah kami yang selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Muhammad, Ekonomi Mikro Dalam Perespektif Islam.Yogyakarta: BPFE,2004.
http:// asramabanjar.Wordpress.Com.
http://inspirasiku.blogspot.com/search/label/distribusi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar