Saya pernah buat tulisan terkait kebiasaan FOMO atau First of Missing
Out atau Takut Ketinggalan yang sering terjadi dimasyarakat kita. Terlebih jika
berkaitan dengan sesuatu yang lagi viral tanpa mengetahui latar belakang dan
konteksnya.
Nah, lagi-lagi hal itu terjadi. Begitu viral di beberapa platform media sosial tarian pinguin berbagi THR. Semuanya pun ikut melakukan. Tak pandang usia. Dan setelah diketahui ternyata gerakan suatu kaum. Maka lahirlah polemik. Perdebatan saling sahut menyahut dilaman media sosial kita.
Perdebatannya adalah terkait hadits larangan meniru suatu kelompok atau kaum diluar keyakinan kita. Dan kira-kira bagaimana konteksnya dan seperti apa sikap kita. Tentunya, sikap yang paling baik untuk dilakukan adalah:
Pertama, tidak saling menyalahkan. Karena saya percaya bahwa yang
namanya ikut-ikutan maka kemungkinan besar tidak ada yang mengetahui asbab
gerakan tersebut. Intinya ikut saja dulu.
Kedua, intropeksi diri. Bahwa tidak semua sesuatu yang viral itu harus
kita ikuti. Terkadang kita dituntut untuk menahan diri agar tidak fomo atau
seolah-olah takut ketinggalan zaman hanya karena tidak mengikuti sesuatu yang
lagi trending topik.
Ketiga, menelusuri seperti apa konteks hadits terkait larangan
menyerupai suatu kaum diluar keyakinan kita.
Menyerupai suatu kaum dikenal pula dengan istilah Tasyabbuh. Dan adapun
hadits yang banyak beredar terkait hal ini yaitu
من تشبه بقوم فهو منهم
Artinya: “Siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian dari
mereka” (H.R Abu Dawud)
Banyak yang menggunakan hadits ini jika terjadi fenomena Tasyabbuh atau
umat Islam yang menirukan kaum non muslim.
Lantas, bagaimana status dari hadits tersebut dan bagaimana konteks
Tasyabbuh dalam agama?
Terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama. Ada yang mengatakan bahwa
hadits tersebut shahih dan tidak sedikit pula yang mengatakan dhaif (lemah).
Akan tetapi, satu hal yang jelas bahwa kita tidak bisa menggunakan
hadits tersebut untuk menggenalisir maknanya terhadap fenomena yang terjadi
saat ini sebab di hadits lain yang tidak diragukan kesahihannya mengatakan
bahwa Rasulullah Saw menyukai menyamai Ahlu Kitab dalam hal yang tidak
diperintahkan atau diluar masalah keagamaan.
إن رسول الله صلى الله عليه وسلم يحب موافقة أهل الكتاب فيما لم يؤمر به
Artinya:
“Sesungguhnya Rasulullah SAW menyukai untuk menyamai Ahlul Kitab dalam
hal yang tidak diperintahkan (di luar masalah keagamaan)” (HR: al-Bukhari)
Didalam beberapa hal, khususnya diperoslaan mua’amalah dan tidak
berkaitan dengan Akidah. Rasulullah Saw memberikan contoh ketidak kakuan
beliau. Terkadang beliau mengikuti penampilan para ahlu kitab seperti model
sisiran rambut mereka.
Jika kita generalisir makna hadits diatas yang mengatakan jika
menyerupai maka bagian dari mereka. Lantas, apakah kita bisa mengatakan bahwa
Rasulullah Saw itu bagian dari mereka juga. Disinilah perlu kehati-hatian dalam
memahami sebuah hadits.
Memang terdapat beberapa hadits yang dengan jelas melarang menyerupai
kaum non muslim. Seperti dalam riwayat Bukhari yang mengatakan 𝐾ℎ𝑎𝑙𝑖𝑓𝑢𝑙
𝑌𝑎ℎ𝑢𝑑 ( Berbedalah dengan orang Yahudi ).
Akan tetapi perlu di fahami bahwa konteks hadits tersebut ialah perang
antara muslim dan non muslim. Karena pada waktu itu hampir tidak ada pembeda
antara umat muslim dan kaum non muslim yang sedang berperang sehingga Nabi
Muhammad SAW memerintahkan para sahabat untuk berbeda dengan mereka seperti
mencukur kumis dan memanjangkan janggut.
Sedangkan konteks tarian-tarian yang lagi viral saat ini yaitu Tarian
berbagi THR ternyata sangat mirip dengan tarian HORA kaum Yahudi.
Sejauh penelusuran saya. Ternyata tarian HORA jauh hari sebelumnya
merupakan tarian yang banyak dipraktikkan oleh Budaya Balkan dan Eropa Tenggara
seperti Turki, Rumania, Bulgaria dan Rusia. Dengan versi mereka sendiri
tentunya.
Namun, pada tahun 1924, Tarian HORA Moderen muncul ketika hal tersebut
dilakukan oleh orang-orang Yahudi yang menetap di Palestina. Tarian ini
dilakukan terkait dengan hal kegembiraan seperti acara pernikahan. Bukan acara
peribadatan khusus yang berkaitan dengan Akidah mereka.
Maka, kita bisa mengatakan bahwa betul tarian berbagi THR viral sangat
identik dengan tarian HORA yahudi.
Akan tetapi tarian tersebut sama sekali tidak dalam konteks peribadatan
keyakinan tertentu atau tidak ada kaitannya dengan Aqidah. Melainkan
semata-mata dalam hal bermuamalah.
HORA yahudi kaitannya dengan luapan kegembiraan dalam peristiwa
pernikahan. Sedangkan berbagi THR pun bukan bagian dari Aqidah kita. Melainkan
hanya berbagi rezeki kepada sanak saudara kita.
Terlebih, berdasarkan penelusuran saya yang menemukan bahwa tarian HORA
dahulu merupakan budaya bangsa Balkan dan Eropa Tenggara seperti Turki,
Rumania, Bulgaria dan Rusia. Bukan mutlak identitas tunggal kaum Yahudi.
Sehingga kita bisa menyimpulkan bahwa konteks dari tarian tersebut
tidak bisa digeneralisir definisinya sebagai Tasyabbuh. Sebagaimana Rasulullah
Saw mengikuti para Ahli kitab dalam hal muamalah bukan berarti beliau
menyerupai atau Bertaysabbuh kepada para ahli kitab tersebut.
Hal ini mengajarkan kita bahwa harus lebih selektif jika ingin
mengikuti sesuatu yang lagi viral. Jangan menjadi netizen fomo yang takut
ketinggalan sesuatu yang lagi viral.
Tidak melakukan hal yang dilakukan oleh orang lain lantas membuat kita
seutuhnya ketinggalan zaman. Sama sekali tidak. Melainkan itu menunjukkan
kedewasaan kita dalam bermedia sosial.
Wallahualam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar